Asal Usul Ujian Akhir Nasional

Posted by Erwin Petas Senin, 09 April 2012 0 komentar
Asal Usul Ujian Akhir Nasional
Pendidikan merupakan suatu proses yang dinamik sesuai dengan perubahan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam era globalisasi dan informasi saat ini, keterbukaan telah menjadi karakteristik kehidupan yang demokratis, dan hal ini membawa dampak pada cepat usangnya kebijakan maupun praksis pendidikan.
Parameter kualitas pendidikan, baik dilihat dari segi pasokan, proses, dan hasil pendidikan selalu berubah. Tanggung jawab pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat dan orang tua. Oleh sebab itu, pendidikan harus secara terus-menerus perlu ditingkatkan kualitasnya, melalui sebuah pembaruan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (stakeholders) agar mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa sejak dini sehingga memiliki unggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan nasional dan global.
Pada saat ini pendidikan sangatlah berharga bagi kehidupan manusia . Ujian Akhir Nasional sebagai alat evalasi bagi siswa merupsksn sesuatu yang menegangkan bahkan menakutkan , dikarenakan UAN menentukan apakah mereka lulius atau tidak. Sehingga benyak siswa yang melakukan tindakan belajar dengan ekstra ketika mendekati UAN.
Namun ketika siswa tidak lulus saat pengumuman ,mereka akan merasakan keterpukulan yang luar biasa bahkan banyak siswa yang melakukan tindakan diluar batas seperti merusak sarana sekolah mereka,bahkan ada siswa yang nekat bunuh diri . perasaan malu,dan frustasi akan dialami oleh siswa yang mengalami kegagalan ,apalagi apabila hal ini dialami oleh siswa yang selama 3 tahun sekolah tergolong siswa yang cukup berprestasi.
UAN dengan standar yang tinggi ( 5,5) pada enam mata pelajaran dapat menentukan kelulusan hanya degan waktu tidak lebih dari 6 hari. Hal ini sangatlah tidak adil apalagi Standar nilai tersebut berlaku secara nasional. Padahal selama ini pihak sekolahlah yang lebih banyak mengetahui kondisi dan prestasi siswa bukan pemerintah pusat .
Bagi daerah yang sudah maju standar nilai 5,5 mungkin tidaklah memberatkan,karena mereka sudah memiliki berbagai sarana dan prasarana, guru ,dan pendukung lainnya yang sudah siap dan memadai. Tapi bagi daerah yang masih terbelakang,daerah terpencil,pelosok standar ini sanagtlah memberatkan siswa. Seperti kita ketahui masih banyak didaerah – daerah pelosok jangankan menggunakan teknologi,belajarpun siswanya tidak bisa merasa nyaman ,ada yang karena tidak memiliki gedung sekolah,gedung sekolah bocor,reot.
Ada kalanya juga ketika mendekati UAN bahkan ketika melaksanakannya , siswa mengalami sakit,kondisi ini menjadikan siswa tersebut kesulitan bahkan tidak bisa menyelesaikan soal ujian dengan maksimal karena kurangnya konsentrasi.
Kondisi pendidikan yang ada didaerah dan dipusat yang jauh berbeda inilah menyebabkan penentuan kelulusan dengan UAN yang memiliki Standar secara nasional 5,5 tidaklah efektif. Karena itu seharusnya standar kelulusan tiap daerah berbeda disesuaikan dengan dearah tersebut,UAN hanya digunakan untuk megetahui tingkat kualitas pendidikan daerah di seluruh Indonesia yang kemudian dengan ini dapat dilihat kualitas peendidikan secara nasional.

Kondisi Pendidikan Nasional
Suatu pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian

Pernyataan pendidikan dalam usaha pembangunan diberbagai bidang jelas diperlukan . stimulasi dan upaya pendidikan pada masyarakat yang sedang mambangun ternyata membarikan hasil yangmemuaskan didalam mangatasi persoalan – persoalan dan hajat hidup orang banyak., baik dibidang perbaikan sistem politik,sosial ekonomi,maupun sosial budaya.
Tantangan utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat pendidikan penduduk Indonesia relatif masih rendah;
b. Dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya dapat diatasi dalam pembangunan pendidikan;
c. Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antar kelompok masyarakat, seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki – laki dan penduduk perempuan, antara penduduk di perkotaan dan penduduk di perdesaan,dan antardaerah;
d. Fasilitas pelayanan pendidikan belum tersedia secara merata, terutama di daerah perdesaan, terpencil, dan kepulauan, sehingga menyebabkan sulitnya anak-anak mengakses layanan pendidikan;
e. Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik;
f. Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien, terutama karena desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik. Hal iniditandai oleh, antara lain, belum mantapnya pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan, termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan

Mengutip kata-kata bijak para filosof, pendidikan sejatinya ditujukan untuk membantu memanusiakan manusia. Pendidikan tersebut harus mencakup unsur jasmani, rohani dan kalbu. Implementasi ketiga unsur itu dalam format pendidikan niscaya menghasilkan lulusan dengan nilai kemanusiaan yang tinggi.
Hanya saja, kita melihat pendidikan di Indonesia sangat jauh dari yang diharapkan bahkan jauh tertinggal dengan Negara-negara berkembang lainnya. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari rendahnya kualitas SDM yang dihasilkan. Pendek kata, pendidikan kita belum mampu mengantarkan anak didik pada kesadaran akan dirinya sebagai manusia. Haryadi Daspan (2006)
kualitas pendidikan Indonesia buruk kiranya sudah lama diketahui orang. Bahkan, sumber daya manusia Indonesia terburuk di antara negara-negara berkembang juga sudah sering dinyatakan dalam sejumlah temuan riset. Apa yang menjadi penyebab semua ini juga sudah banyak dibicarakan oleh para ahli pendidikan.
Penyebabnya memang rumit, serumit masalah sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Jumlah penduduk yang terlalu besar, pengelolaan sumber daya alam yang kurang bagus, dan keserakahan di segala bidang kehidupan, adalah beberapa faktor makro. Tentu bisa disebutkan faktor mikro seperti buruknya sarana dan prasarana sekolah, penggajian guru, sistem evaluasi, penulisan dan penerbitan buku, kurikulum, dan sebagainya.

Mencari penyebab rendahnya mutu pendididkan kita tidaklah sulit. Yang sulit adalah menemukan jalan keluar, sekaligus mengatasi masalah itu. Karena persoalan mutu dalam inti pendidikan, jalan keluar adalah dengan cara menemukan roh pendidikan, kemudian mengobarkannya.


Dalam Undang-Undang Sistem Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, disebutkan, bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sertaperadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan komponen sistem pendidikan yang perlu diatur mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan jarak jauh, dan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Pengaturan selanjutnya adalah mengenai penyelenggaraan wajib belajar, Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peranserta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara asing, pengawasan, dan ketentuan pidana. Pengaturan tentang Standar Nasional Pendidikan, Wajib Belajar, Pendidikan Kedinasan, dan Pendanaan Pendidikan diatur secara tersendiri. Sedangkan lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan jenjang dan jenis pendidikan serta berdasarkan fungsi dalam sistem pendidikan nasional.



Pasal 50, 51, 52, dan 53 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan antara lain bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional yang menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Lingkup pengaturan tentang pengelolaan pendidikan mencakup ketentuan tentang pengelolaan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pengeloaan oleh badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pengelolaan pendidikan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan mencakup penguatan prinsip penyelenggaraan pendidikan oleh, untuk, dan dari masyarakat, dan penguatan peran Dewan Pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten, serta pengutan pean Komite Sekolah/Madrasah.

Evaluasi Ujian Akhir Nasional

Mutu pendidikan merupakan konsekuensi langsung dari suatu perubahan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan . tuntutan terhadap mutu pendidikan tersebut menjadi syarat terpenting untuk menjawab tantangan perubahan dan perkembangan itu. Hal ini diperlukan untuk mendukung terwujudnya manusia indonesia yang cerdas dan berkehidupan yang damai ,terbuka , dan demikrasi ,serta mampu mampu bersaing secara terbuka di era global.


Dasar Hukum Ujian Akhir Nasional

Strategi dan pemenuhan hak anak atas pendidika telah dituangkan dalam berbagai kebijakan pendidikan di indonesia mulai level strategis (UUD 1945),operasional ( UU no 20 thn 2003),dan taktis kebijakan – kebijakan sektoral bidag pendidikan .Triyana Jaka H (2006)
PP 19/2005 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional (cari)

Menurut Hayat Bahrul (2004) Ujian akhir Nasional digunakan sebagai :
1. Alat pengendalian mutu lulusan agar sesuai dengan kualifikasi atau standar yang telah ditetapkan.
2. alat akuntabilitas terhadap oranbg tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya mengenai kberhasilan program pendidikan serta untuk mela[orkan kepada publik tentang kemajuan tau kemunduran prestasi akademik lulusan dari tahun ke tahun.
3. bahan pertimbangan dalam seleksi pendidikan yang lebih tinggi
4. salah satu pertimbangan untuk sertifikasi


Akibat dari Ujian Akhir Nasional

Dengan diterapkannya Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan siswa, berbagai kendala muncul di masyarakat seiring dengan praktik kecurangan yang terjadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pertanyaannya, mengapa hal ini terjadi? Setidaknya, ada dua alasan mendasar yang bisa menjelaskan.

Pertama, penekanan yang berlebihan pada hasil, dan bukan pada proses belajar. Akibatnya, hasil menjadi tujuan utama. Ketika hasil dianggap lebih penting daripada proses, segala cara pun dihalalkan demi memperoleh nilai tinggi. Pemerintah sendirilah sebenarnya yang mengajarkan cara pandang seperti itu melalui ujian nasional. Di satu sisi, ujian nasional seakan-akan menjadi hakim penentu masa depan siswa tanpa mempertimbangkan riwayat belajar mereka. Di sisi lain, ujian nasional berisi soal-soal pilihan ganda yang bersifat sangat otoriter, seolah-olah hanya ada satu jawaban benar. Siswa tidak pernah bisa mengajukan argumentasinya mengapa mereka bisa sampai pada pilihan jawaban tertentu. Pembuat soal juga tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan mengapa pilihan A, B, C, D, atau E menjadi jawaban benar untuk sebuah soal tertentu. Di sinilah letak persoalannya: bagaimana jika jawaban untuk sebuah soal masih bisa diperdebatkan? Kepada siapa siswa harus mengajukan argumentasi seandainya terdapat soal yang menurut mereka memiliki lebih dari satu jawaban benar? Pembelajaran seharusnya ditempuh melalui proses pengajaran yang benar, melalui tanya-jawab dan diskusi yang mendalam, serta kegiatan yang merangsang siswa untuk berpkir pada level yang tinggi, dan bukan sekadar memilih-milih alternatif-alternatif jawaban.

Kedua, hasil ujian nasional berdampak pada reputasi dan nama baik sekolah, termasuk di dalamnya kepala sekolah dan para guru, di mata masyarakat umum. Ketika reputasi dan nama baik menjadi taruhan, segala cara untuk mempertahankannya seolah-olah sah untuk dilakukan. Lebih-lebih jika yang dipertaruhkan adalah reputasi kepala sekolah yang terancam dimutasi Kepala Dinas Pendidikan.

Masyarakat terlanjur beranggapan bahwa semakin tinggi tingkat kelulusan siswa di sebuah sekolah semakin baik sekolah tersebut. Jika tingkat ketidaklulusan sebuah sekolah tinggi, jatuhlah reputasi sekolah tersebut. Masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena pandangan mereka itu, sebab pemerintah sendiri secara tidak langsung menanamkan cara pandang itu ke dalam benak masyarakat. Pemerintah pernah menggunakan hasil ujian nasional (dulu disebut EBTANAS) untuk menentukan peringkat sekolah (dan seolah-olah kualitas sekolah) secara nasional, lepas dari proses belajar yang terjadi di sebuah sekolah. Dari sinilah logika yang salah kaprah itu berawal. Masyarakat lalu tidak peduli lagi apakah skor tinggi ujian akhir di sebuah sekolah merupakan hasil dari proses belajar yang benar, atau hasil dari dril mekanis soal-soal pilihan ganda yang sejak awal diberikan oleh guru mereka atau oleh lembaga-lembaga bimbingan belajar. Jika tingkat kelulusannya tinggi, kualitas sekolah tersebut juga tinggi. Jika tingkat kelulusannya rendah, kualitasnya pun rendah. Demikianlah anggapan masyarakat. Tingkat kelulusan di sebuah sekolah akhirnya akan berdampak pada jumlah calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut untuk tahun ajaran yang baru. Jumlah calon siswa yang mendaftar, dan akhirnya diterima sebagai siswa, tentu juga berpengaruh pada keberlangsungan sekolah. Alhasil, segala cara pun dilakukan agar sekolah tetap mempunyai nama baik di masyarakat, dan bertahan hidup.

Di negara maju seperti Amerika Serikat pun, pemberlakuan ujian yang distandardkan juga banyak ditentang sebab dianggap tidak adil, mengabaikan keragaman siswa, serta merugikan minoritas dari ekonomi kelas bawah yang mempunyai keterbatasan untuk mendapatkan sumber-sumber belajar.  Dalam disertasinya, Dale E. Margheim (2001), seorang mahasiswa program doktoral di Virginia Polytechnic Institute and State University mengungkapkan sebuah contoh dampak buruk standardized tests yang barangkali juga terjadi di Indonesia, dan negara-negara lain yang menerapkannya. Natalie J. Martinez, seorang siswi kelas XII SMA San Antonio, Texas, yang memiliki talenta musik gagal mendapatkan ijazah hanya karena menemui kesulitan melakukan perhitungan matematis dengan bilangan pecahan, meskipun Natalie telah dinyatakan  menerima beasiswa untuk belajar musik di Universitas Incarnate Word. Alhasil, siswi bersuara sopran itu pun tak diterima belajar di universitas tersebut. Padahal, bilangan pecahan hampir pasti tak akan pernah digunakannya untuk belajar musik! Inilah yang disebut ketidakadilan. Bagian kecil dari matematika yang disebut bilangan pecahan itu telah merobek-robek jaring impian dan cita-citanya dan memupuskan harapannya.

McDonnell, McLaughlin, and Morison (1997), yang ia kutip dalam bagian disertasinya, menyebutkan bahwa sebagian besar ujian yang dikategorikan beresiko tinggi (high-stake test), termasuk di dalamnya ujian yang distandardkan, didasarkan pada premis bahwa semua siswa mampu mencapai standard akademik tinggi meskipun presmis tersebut sama sekali tidak didasarkan pada hasil riset. Dengan kata lain semua siswa diperlakukan seolah-olah sama. Faktanya, mereka sangat beragam dalam kemampuan intelektual, daya serap, muatan akademis, latar belakang ekonomi, kondisi keluarga, dan lain sebagainya. Belum lagi keberagaman fasilitas sekolah tempat mereka belajar, akses terhadap teknologi dan informasi, maupun kemampuan metodologis guru-guru mereka. Siswa yang bersekolah di kota tentu mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan sumber-sumber belajar yang layak. Siswa dengan latar belakang ekonomi kuat mempunyai kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah-sekolah dengan fasilitas belajar yang baik, dan oleh karena itu memiliki peluang lebih besar untuk berprestasi. Lain halnya dengan sekolah-sekolah di pinggiran, pedesaan, apalagi daerah pedalaman. Bagaimana mungkin siswa-siswa yang sangat beragam ini diukur prestasi akademik dan kelulusannya dengan standard yang sama? Sungguh tidak adil!

Lebih jauh, mengutip Smith dan Rottenberg (1991), Lomax dan kawan-kawan menyebutkan dalam bagian introduksi laporan penelitian mereka 3 dampak serius ujian yang distandardkan dan tersentralisasi: 1) berkurangnya waktu untuk pengajaran, 2) diabaikannya materi kurikulum yang tidak diujikan, dan 3) meningkatnya pemakaian materi persiapan yang mirip dengan tes.

Melengkapi temuan Yong Zhao di Cina serta hasil riset para ahli pendidikan Amerika Serikat, hasil studi yang dilakukan Iwan Syahril, seorang mahasiswa pasca sarjana di Teachers College, Universitas Columbia pada tahun 2007 menyebutkan dampak-dampak buruk UAN di Indonesia terhadap siswa dan guru.

Pertama, siswa menderita masalah psikologis yang serius. Banyak siswa mengalami kecemasan saat ujian, dan banyak yang merasa frustasi karena gagal ujian. Kondisi psikologis siswa saat menempuh ujian tidaklah sama satu dengan yang lain. Kecemasan tentunya mempengaruhi performa peserta ujian, yang pada gilirannya berimbas pada hasil ujian. Tekanan psikologis inilah yang rupanya tidak diperhitungkan oleh penyelenggara ujian nasional. Ujian yang distandardkan, menurut Iwan Syahril mengutip Oak dan Lipton (2007), selalu mengasumsikan bahwa peserta ujian mengerjakan tes di bawah kondisi yang sama. Siapa bisa menjamin para peserta berada dalam kondisi psikologis yang sama? Bahkan beberapa siswa yang biasanya menduduki rangking atas di sekolah mereka mengalami tekanan psikologis yang berat dan mengalami kegagalan (Iwan Syahril, 2007). Temuan Iwan Syahril ini sama dengan yang diungkapkan oleh Michael Phillips (2007) bahwa tes yang distandardkan menyebabkan kecemasan pada peserta ujian.

Kedua, guru kehilangan energi kreatif mereka dalam mengajar. Guru-guru merasa bahwa tidak ada gunanya merancang pengajaran kreatif dan inovatif karena materi itu tidak akan diujikan. Hasil studi ini persis sama dengan hasil penelitian Smith dan Rottenberg (1991) di atas. Akibatnya, guru mengajar semata-mata demi tes. Materi yang diajarkan hanya materi yang keluar di ujian. Lalu, apa yang bisa diharapkan dari proses belajar–mengajar yang salah semacam ini? Tujuan pendidikan tidak sesempit itu.

Dalam konteks inilah pemerintah terkesan tidak konsisten dengan kebijakan pendidikan nasionalnya sendiri. Di satu sisi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku sekarang sebenarnya memberi ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk merancang kegiatan-kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif, memberi kesempatan kepada guru untuk mengajarkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, dan mengembangkan model pendidikan yang lebih holistik.  Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 bab II pasal 3 dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Artinya, undang-undang menghendaki agar pendidikan sungguh-sungguh mampu membekali siswa dengan kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosi. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah secara tidak sadar telah menghambat tujuan pendidikan yang mulia tersebut melalui pemberlakuan ujian yang distandardkan dan tersentralisasi itu. Kalau akhirnya nasib siswa ditentukan hanya oleh ujian tiga hari dan pada saat yang sama reputasi sekolah dipertaruhkan, adalah masuk akal jika guru lalu berpikir, untuk apa repot-repot mempersiapkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif? Bukankah latihan-latihan soal pilihan ganda lebih bermanfaat untuk masa depan mereka?

Mempertimbangkan dampak-dampak serius dari penerapan ujian nasional sebagaimana diuraikan di atas, pemerintah Indonesia seyogyanya mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai alat penentu kelulusan siswa, setidaknya untuk tahun depan karena beberapa alasan. Pertama, UAN telah menyeret siswa dan guru kepada praktik-praktik yang mereduksi makna hakiki pendidikan. Kedua, UAN justru menghambat pencapaian cita-cita luhur pendidikan untuk menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh dan seimbang. Ketiga, ujian yang distandardkan dan tersentralisasi melanggar prinsip keadilan. Pencapaian belajar siswa selama tiga tahun telah dinilai dan diukur dengan tes yang hanya berlangsung selama tiga hari. Apalagi, UAN telah dipakai untuk menentukan kelulusan siswa. Keempat, penentu kebijakan negeri ini telah mengabaikan keberagaman sekolah-sekolah dan siswa-siswanya di Indonesia dalam hal fasilitas, akses terhadap sumber belajar, dan sumber daya manusia.

Ujian yang distandardkan seyogyanya digunakan hanya sebagai alat evaluasi (Michael Phillips, 2007), dan bukan sebagai alat penentu kelulusan. Pemerintah mengatakan bahwa salah satu fungsi ujian nasional adalah untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia, dan menjamin mutu pendidikan nasional. Fungsi inilah yang mestinya lebih ditekankan. Pemerintah bisa membuat kebijakan-kebijakan maupun program-program pendidikan yang didasarkan pada hasil pemetaan tersebut. Apabila fungsi ini berjalan dengan baik, niscaya peringkat pendidikan Indonesia tidak akan berada di posisi paling bawah di ASEAN.

Baca Selengkapnya ....
ERWIN support ERWIN - Original design by Petas | Copyright of Gudangnya Informasi Menarik.